PENGANTAR
Rumah sakit sebagai instansi pelayanan kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien harus mengutamakan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. Pasien sebagai pengguna pelayanan kesehatan berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit. Perkembangan rumah sakit saat ini telah mengalami transformasi. Industri rumah sakit mengalami perkembangan cukup pesat seiring diterbitkannya berbagai peraturan dan perundang-undangan yang mendukung iklim investasi dan menciptakan kondisi bisnis dan jasa rumah sakit yang lebih baik. Aktifnya para pelaku bisnis dalam berinvestasi di industri rumah sakit di tanah air seiring sejalan dengan upaya pemerintah menyediakan jasa layanan kesehatan kepada masyarakat.
Isu penting terkait keselamatan di rumah sakit (RS) yaitu: keselamatan pasien, keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan di RS yang berdampak terhadap keselamatan pasien dan petugas, keselamatan lingkungan yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan, dan keselamatan “bisnis” RS terkait dengan kelangsungan hidup RS. Patient safety merupakan istilah yang saat ini cukup populer dalam pelayanan kesehatan. Patient safety merupakan upaya-upaya pelayanan yang mengutamakan pada keselamatan pasien. Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman, mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Sistem tersebut meliputi pengenalan resiko, identiï¬kasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden, tindak lanjut dan implementasi solusi untuk meminimalkan resiko.
TUJUAN TRAINING PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
Tujuan umum dari Training Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit adalah terwujudnya mutu pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit.
Adapun tujuan khususnya:
- Peserta diharapkan dapat merencanakan program peningkatan mutu dan program keselamatan pasien.
- Peserta dapat merancang proses-proses klinis baru dan proses manajerial dengan benar
- Dapat mengukur apakah proses berjalan baik melalui pengumpulan data
- Peserta dapat menerapkan dan melanjutkan perubahan yang dapat menghasilkan perbaikan.
- Peserta mampu memberikan jaminan mutu pelayanan melalui enam indikator mutu Rumah Sakit yang telah ditetapkan kepada seluruh pengunjung Rumah Sakit
- Peserta mampu memberikan kesadaran dan kepatuhan yang penuh terkait dengan terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian yang tidak diharapkan.
MATERI TRAINING PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS EDISI 1.1):
- PMKP 1 – Rumah sakit mempunyai Komite/Tim atau bentuk organisasi lainnya yang kompeten untuk mengelola kegiatan PMKP sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
- PMKP 2 – Rumah sakit mempunyai referensi terkini tentang peningkatan mutu dan keselamatan pasien berdasarkan ilmu pengetahuan dan informasi terkini dan perkembangan konsep peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
- PMKP 3 – RS mempunyai program pelatihan peningkatan mutu dan keselamatan pasien untuk pimpinan rumah sakit dan semua staf yang terlibat dalam pengumpulan, analisis dan validasi data mutu
- PMKP 4 – Komite/tim PMKP atau bentuk organisasi lain terlibat proses pemilihan pengukuran mutu pelayanan klinis prioritas yang akan dievaluasi dan melakukan koordinasi dan integrasi kegiatan pengukuran di seluruh unit di rumah sakit.
- PMKP 5 – Rumah sakit memilih dan menetapkan pengukuran mutu pelayanan klinis prioritas yang akan dievaluasi dan ditetapkan indikator-indikator
- PMKP 6 – Setiap unit kerja di rumah sakit memilih dan menetapkan indikator mutu yang dipergunakan untuk mngukur mutu unit kerjat
- PMKP 7 –Pengumpulan data merupakan salah satu kegiatan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien untuk mendukung asuhan pasien dan manajemen rumah sakit lebih baik.
- PMKP 8 – RS mempunyai regulasi validasi data indikator area klinik yang baru atau mengalami perubahan dan data yang akan dipublikasikan. Regulasi ini diterapkan dengan menggunakan proses internal validasi data.
- PMKP 9 – Rumah sakit menetapkan sistem pelaporan insiden keselamatan pasien baik internal maupun eksternal
- PMKP 10 – Ada pengukuran dan evaluasi budaya keselamatan pasien dan evaluasi kepuasan pasien dan keluarga
- PMKP 11 – Peningkatan mutu dan keselamatan pasien dicapai dan dipertahankan
- PMKP 12 – Program manajemen risiko berkelanjutan digunakan untuk melakukan identifikasi dan mengurangi cedera dan mengurangi risiko lain terhadap keselamatan pasien dan staf.
PESERTA YANG DIREKOMENDASIKAN
Ketuan dan anggota team PMKP Rumah Sakit, Divisi pelayanan dan K3, Divisi umum dan Customer Service, para Staff dan Direksi, koordinator Dokter, Kepala Perawat, Kepala Bidan, HRD/SDM Rumah Sakit serta semua pihak yang ikut terlibat langsung dalam Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit.
METODE
Training ini menggunakan metode interaktif, dimana peserta dikenalkan kepada konsep, diberikan contoh aplikasinya, berlatih menggunakan konsep, mendiskusikan proses dan hasil latihan. Disampaikan dalam bentuk ceramah, diskusi interaktif dan presentasi kelompok
NARASUMBER
KARYA Training Center Consultant & Team (Sudah mengikuti Training dan workshop dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit)
Referensi
- RS Kharitas Bhakti (Jl. Siam No.153, Benua Melayu Darat, Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat)
- RSU Yarsi Pontianak (Jl. Tanjung Raya II. Kota : Pontianak.)
- RS Dik Pusdikkes Kodiklat TNI AD (Jl. Raya Bogor, Jakarta Timur, Jakarta Timur)
- RS Nurhayati-Garut (Jl. Jendral Sudirman No.6, Suci, Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat)
- RSUD dr. Ishak Umarella (Ambon-Maluku) (RSUD Tulehu, Tulehu, Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku)
- RS AMC Cileunyi Bandung (Jl. Raya Cileunyi, Cileunyi Wetan, Cileunyi, Bandung, Jawa Barat)
- RSIA Resti Mulia (Penggilingan Cakung-Jakarta Timur) (Jl. Komarudin Lama No.4, RT.3/RW.5, Penggilingan, Cakung, Kota Jakarta Timur)
- RS SUYOTO (Jl. RC. Veteran Raya No.178, RT.9/RW.3, Bintaro, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan)
- RSUD PAGELARAN (JL. PAGELARAN NO 18-CIANJUR)
- RS AMALIA BONTANG (JL. Letjend R Suprapto 030, No. 0222, Bontang Baru, Bontang Baru, Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur)
- RSUD Kota Agung Tanggamus Lampung
- RSUD Sanana (Jl. Dr. Sibarani, Falahu, Sanana, Falahu, Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara)
- RSUD DR. H. MOHAMMAD RABAIN (Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II No. 48, Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Ps. II Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan)
- RST TK IV 16 07 02 TERNATE (JL. A.I.S NASUTION NO. 2 KEL. GAMALAMA, KEL. TERNATE TENGAH, KOTA TERNATE, MALUKU UTARA)
- RSUD CENDRAWASIH DOBO (JL CENDRAWASIH KM 06, SIWALIMA-DOBO, KEPULAUAN ARU)
- RS INTAN MEDIKA LAMONGAN (JL. UTARA PASAR BLAWI, KARANGBINANGUN, LAMONGAN)










