PENGANTAR TRAINING KESELAMATAN PASIEN
Training KESELALAMATAN PASIEN – Joint Commission International (JCI) adalah lembaga yang mendedikasikan diri dalam peningkatan kualitas dan keselamatan kesehatan. JCI memiliki misi meningkatkan kualitas kesehatan secara terus-menerus kepada masyarakat, dengan bekerja sama dengan para stakeholder, mengevaluasi organisasi pelayanan kesehatan, serta memberikan inspirasi dalam peningkatan penyediaan pelayanan yang aman, efektif yang paling tinggi dan bernilai mutunya. Dari ribuan rumah sakit yang ada di Indonesia hanya beberapa saja yang telah terakreditasi JCI. Near Miss atau Nyaris Cedera (NC) merupakan suatu kejadian akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, yang bisa mencederai pasien, akan tetapi tidak terjadi cedera yang serius karena faktor keberuntungan. Adverse Event atau Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) ialah suatu kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Oleh karena itu KARYA Training Center sebagai Konsultan & Training Rumah Sakit bermaksud menyelenggarakan pelatihan yang direkomendasikan untuk diikuti.
TUJUAN TRAINING KESELAMATAN PASIEN
- Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit
- Meningkatnya akuntabilitas
- Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD)
- Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian yang tidah diharapkan
MATERI TRAINING KESELAMATAN PASIEN
- Patient safety is a key component of Risk Management
- State of The Art Patient Safety (Seven Steps)
- Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit
- Instrumen Akreditasi pelayanan keselamatan pasien Rumah Sakit
- Membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien (Langkah 1 Keselamatan Pasien)
- Memimpin dan mendukung staf untuk komit dan fokus pada Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Langkah 2 Keselamatan Pasien)
- Integrasi Manajemen Risiko (Langkah 3 Keselamatan Pasien)
- Sistem Pelaporan di Rumah Sakit (Langkah 4 Keselamatan Pasien)
- Komunikasi dengan Pasien (Langkah 5 Keselamatan Pasien)
- Belajar dan berbagi pengalaman keselamatan pasien (Langkah 6 Keselamatan Pasien, Incident Investigation: Simple Investigation & RCA)
- Cegah cedera melalui Implementasi keselamatan pasien rumah sakit. (Langkah 7 keselamatan Pasien, Risk Assessment & Redesign Process: HFMEA)
PESERTA YANG HARUS IKUT
Peserta yang direkomendasikan dalam training ini adalah dokter, perawat, dan pejabat struktural di rumah sakit.
METODE
Training ini menggunakan metode interaktif, dimana peserta dikenalkan kepada konsep, diberikan contoh aplikasinya, berlatih menggunakan konsep, mendiskusikan proses dan hasil latihan. Disampaikan dalam bentuk ceramah, diskusi interaktif dan presentasi kelompok
NARASUMBER
KARYA Training Center Consultant & Team
REFERENSI:
1. RSUD LANTO DG PASEWANG JENEPONTO (JL. ISHAK ISKANDAR KEC. BINAMU, JENEPONTO)










