Training Kredensial Keperawatan
oleh KARYA Training Center
PENGANTAR TRAINING KREDENSIAL KEPERAWATAN
Kualitas pelayanan keperawatan dapat dilihat dari pencapaian pelaksanaan indikator kualitas pelayanan keperawatan (Hariyati, 2014). National Quality Forum di tahun 2004 menetapkan 15 standar nasional yang digunakan untuk mengevaluasi pelayanan keperawatan. Indikator kualitas pelayanan keperawatan juga dapat merujuk pada data The National Database of Nursing Quality Indicator (Montalvo, 2007).
Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. Sedangkan re-kredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga keperawatan yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut.
Dengan begitu, kredensial berbicara tentang lingkup kewenangan yang dimiliki oleh seorang tenaga perawat. Hasil akhir dari proses kredensial adalah diberikannya surat penugasan klinis oleh direktur sesuai dengan jenjang klinis perawat tersebut.
Proses kredensial menjamin tenaga keperawatan kompeten dalam memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan kepada pasien sesuai dengan standar profesi. Proses kredensial mencakup tahapan review, verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kinerja tenaga keperawatan.
Metode yang digunakan dalam kredensial ditentukan oleh masing-masing instutusi, dan dituangkan dalam Peraturan Internal Staf Keperawatan (Nursing Staf Bylaws). Beberapa metode yang dapat digunakan dalam proses kredensial diantaranya adalah metode portofolio dan assesment kompetensi.
Bagi tenaga keperawatan yang sudah lama bekerja, maka tugas subkomite kredensial adalah melakukan re-kredensial. Re-kredensial dilakukan secara periodik sesuai kebijakan masing-masing institusi apakah 3 tahun sekali atau 5 tahun sekali. Karena PMK Komite Keperawatan sudah diundangkan pada Agustus 2013, maka semestinya Subkomite Kredensial Komite Keperawatan di seluruh rumah sakit di Indonesia saat ini harus sudah melakukan proses kredensial yang pertama kepada seluruh perawat yang ada di rumah sakit masing-masing. Karena amanah PMK Komite Keperawatan mengharuskan seluruh tenaga perawat/bidan harus memiliki Surat Penugasan Klinis yang dikeluarkan oleh Direktur Rumah Sakit.
Pengembangan Profesional Berkelanjutan merupakan bagian dari manajemen ketenagaan sebagai bagian dari pengembangan jenjang karir keperawatan yang mempunyai beberapa tahapan antara lain mapping karir, asesmen kompetensi, kredensial dan juga PPB.
TUJUAN TRAINING KREDENSIAL KEPERAWATAN
Memahami kebijakan tentang komite keperawatan terkait kredensial keperawatan.
Memahami proses kredensial keperawatan.
Memahami dan mampu membuat dokumen tentang Clinical Privilege, Log Book, Training Record, White Paper, Clinical Nursing Appointment.
Memahami Continuous Proffesional Development (CPD) sebagai bagian menuju kredensial keperawatan
MATERI TRAINING KREDENSIAL KEPERAWATAN
Kredensial keperawatan dan komite keperawatan dalam penjaminan mutu pelayanan keperawatan
Implementasi kredensial keperawatan
Continuous Proffesional Development (CPD)
Implementasi kredensial keperawatan berbasis computer
PESERTA TRAINING KREDENSIAL KEPERAWATAN
Program Training ini sangat dianjurkan diikuti oleh Direktur Rumah Sakit, Keperawatan/Kepala Bidang Keperawatan/Manager Keperawatan, Pemerhati Keperawatan, dan lain-lain.
NARASUMBER
KARYA Training Center Trainer & Consultant
REFERENSI
- POLTEKKES KEMENKES RIAU (Jl. Melur No.103, Harjosari, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau)
- RS RAFLESIA No.10, Padang Jati, Ratu Samban, Padang Jati, Ratu Samban, Kota Bengkulu)
- RSUD MAMUJU (Jl. Kurungan Bassi (Trans Sulawesi) No.1, Rimuku, Kec. Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat)
- RSUD HASSANUDDIN DAMRAH MANNA (JL. Raya Padang Panjang, Manna, Pagar Dewa, Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan)
- RS PASUTRI BOGOR (Jl. Merak No.3, Tanah Sareal, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat)
- RS PENAWAR MEDIKA TULANG BAWANG (Bujuk Agung, Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung)
- RSJ ABEPURA (Jl. Kesehatan No. II, Yobe, Abepura, Kota Jayapura, Papua)
- RSUD BANDAR NEGARA HUSADA (Kompleks Pemerintahan Provinsi Lampung, Kota Baru, Jati Agung, Margorejo, Kec. Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung)










