PENGANTAR TRAINING HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
Hak pasien menurut WHO adalah pengembangan dari hak asasi manusia yaitu pasien menerima perawatan yang sesuai dengan martabat dan rasa hormat sebagai manusia, semua pasien memiliki hak mendasar untuk privasi, kerahasiaan rekam medis, setuju atau menolak pelayanan, dan diberitahu tentang risiko terhadap prosedur medis. Pasien dan keluarganya adalah pribadi yang unik dengan sifat, sikap, perilakuyang berbeda-beda, kebutuhan pribadi, agama, keyakinan, dan nillai-nilai pribadi. Hasil pelayanan akan lebih baik bila pasien dan keluarga diikutsertakan dalam pengambilan keputusan pelayanan dan proses yang sesuai dengan harapan, nilai, serta budaya (KARS, 2012). Untuk mengoptimalkan hak pasien dalam pemberian pelayanan yang berfokus pada pasien dimulai dengan menetapkan hak tersebut, kemudian melakukan edukasi kepada pasien tentang hak dan kewajiban. Pasien diberi informasi tentang hak dan kewajiban mereka bagaimana harus bersikap. Perawat harus mengerti dan menghormati kepercayaan, nilai-nilai pasien, dan memberikan pelayanan dengan penuh perhatian dan hormat untuk menjaga martabat dan nilai
diri pasien (KARS, 2012).
Pelaksanaan Hak Pasien dan Keluarga (HPK) merupakan suatu kegiatan memberikan pelayanan yang dibutuhkan dan sesuai dengan kekuasaan yang dimiliki pasien dan keluarga selama dirawat di Rumah Sakit. Standar Akreditasi Rumah Sakit memiliki enam standar HPK yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan khususnya perawat yaitu tanggung jawab dalam hak pasien dan keluarga, dukungan dan berpartisipasi dalam proses pelayanan, penjelasan tentang proses dan bertindak dalam pelayanan, identifikasi nilai dan kepercayaan pasien, penjelasan tentang hak pasien dengan cara dan bahasa yang tepat, dan Informed consent.
TUJUAN TRAINING HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
Peserta diharapkan dapat mengambil keputusan dan proses pelayanan dalam menunjang partisipasi pasien dan keluarga
Peserta dapat menjelaskan proses dan bertindak dalam pelayanan
Peserta dapat menjelaskan tentang pentingnya informed consent
MATERI TRAINING HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
- Tanggung jawab dalam hak pasien dan keluarga
- Dukungan dan berpartisipasi dalam proses pelayanan
- Penjelasan tentang proses dan bertindak dalam pelayanan
- Identifikasi nilai dan kepercayaan pasien
- Penjelasan tentang hak pasien dengan cara dan bahasa yang tepat
- Informed consent
PESERTA TRAINING HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
Program Training Hak Pasien dan Keluarga (HPK) ini sangat dianjurkan diikuti oleh mereka dengan latar belakang profesi yang menjabat sebagai Direktur RS dan jajaran Direksi RS, pemilik RS atau Dewan / Direksi Perusahaan, Komite Medis (Ketua dan Pengurus), Staf Medis Rumah Sakit, Staf Keperawatan Rumah Sakit, Staf SIMRS, Staf Profesioanal lainnya
NARASUMBER
KARYA Training Center Trainer & Consultant
REFERENSI
1. RSUD MATARAM (Jl. Bung Karno No.3, Pagesangan Tim., Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar)
2. RSUD LABUAN (MALUKU UTARA)
3. RSIA DZAKIRAH (JL. DEPATI HAMZAH RT 003 RW 001, KEL. BACANG, BANGKA BELITUNG)










