PENGANTAR
Training Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Rumah Sakit – Dalam standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Pokja Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) bahwa tujuan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Rumah sakit adalah agar RS menyediakan seluruh fasilitas fisik dan peralatan medis yang aman & fungsional serta terdapat petugas yang dapat mengelola secara integral dan efektif. Rumah sakit perlu membuat rencana induk atau rencana tahunan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang mencakup : (1). Keselamatan dan Keamanan sebagai suatu tingkatan keadaan tertentu di mana gedung, halaman/ ground dan peralatan rumah sakit. (2) Bahan berbahaya-penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan radioaktif dan bahan berbahaya lainnya harus dikendalikan dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman. (3). Manajemen emergensi-tanggap terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi direncanakan dan efektif (4). Pengamanan kebakaran-properti dan penghuninya dilindungi dari kebakaran dan asap. (5). Peralatan medis- peralatan dipilih, dipelihara dan digunakan sedemikian rupa untuk mengurangi risiko (6). Sistem utilitas -listrik, air dan sistem pendukung lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian.
Rumah sakit dituntut dapat mengimplementasi Manajemen Fasilitas dan Keselamatan di Rumah sakit secara Efektif dan proporsional agar memberikan pelayanan yang optimal, memberikan rasa aman, nyaman kepada Pasien dan Karyawan serta mempersiapkan diri menghadapi penilaian Akreditasi sesuai standar terbaru.
TUJUAN Training Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Rumah Sakit
- Memahami Peraturan perundang undangan dan Urgensi pengelolaan Sistem Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Rumah sakit dalam standar Akreditasi SNARS;
- Memberikan acuan bagi Rumah sakit dalam membuat rencana induk atau rencana tahunan MFK yang mencakup: Keselamatan dan Keamanan, Bahan berbahaya, Manajemen emergensi, keselamatan kebakaran, pengelolaan dan pemeliharaan peralatan medis serta Sistem utilitas;
- Memberikan bekal kemampuan Manajerial dan Teknis dalam Menyediakan fasilitas yang aman dan berfungsi baik, baik fasilitas fisik, peralatan medis maupun sumberdaya manusia serta Meminimalisir risiko dan potensi berbahaya dilingkungan rumah sakit sesuai Standar Akreditasi SNARS
- Menganalisis, Memonitor dan Mengevaluasi Implementasi Manajemen fasilitas dan keselamatan Rumah sakit sesuai dengan Standar Akreditasi SNARS;
- Memberikan kemampuan dalam Mempersiapkan Akreditasi Rumah sakit SNARS POKJA Manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) Rumah sakit secara efektif dan Komprehensif
MATERI Training Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Rumah Sakit
- MFK 1: Rumah sakit mematuhi peraturan dan perundang-undangan tentang bangunan, perlindungan kebakaran, dan persyaratan pemeriksaan fasilitas
- MFK 2: RS mempunyai program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan yang menggambarkan proses pengelolaan risiko yang dapat terjadi pada pasien, keluarga, pengunjung dan staf
- MFK 3: Ada individu atau organisasi yang kompeten yang ditugasi untuk melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan.
- MFK 4: Rumah Sakit mempunyai program pengelolaan keselamatan dan keamanan melalui penyediaan fasilitas fisik dan menciptakan lingkungan yang aman bagi pasien, keluarga, pengunjung dan staf.
- MFK 5: RS memiliki regulasi tentang inventarisasi, penanganan, penyimpanan dan penggunaan serta pengendalian /pengawasan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- MFK 6: RS mengembangkan, memelihara, program manajemen disaster untuk menanggapi keadaan disaster dan bencana alam atau lainnya yang memiliki potensi terjadi dimasyarakat.
- MFK 7: RS merencanakan dan menerapkan suatu program untuk pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyediaan sarana evakuasi yang aman dari fasilitas sebagai respons terhadap kebakaran dan keadaan darurat lainnya.
- MFK 8: RS merencanakan dan mengimplementasikan program untuk pemeriksaan, uji coba dan pemeliharaan peralatan medis dan mendokumentasikan hasilnya.
- MFK 9: RS menetapkan dan melaksanakan program untuk memastikan semua sistem utilitas (sistem penunjang) berfungsi efisien dan efektif yang meliputi pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan dari sistem utilitas.
- MFK 10: Rumah sakit mengumpulkan data dari setiap program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan untuk mendukung rencana mengganti atau meningkatkan fungsi (upgrade) teknologi medik, peralatan, sistem dan menurunkan risiko di lingkungan.
- MFK 11: RS menyelenggarakan edukasi, pelatihan, tes dan simulasi bagi semua staf tentang peranan mereka dalam memberikan fasilitas yang aman dan efektif.
PESERTA Training Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Rumah Sakit
Pimpinan, Kepala Bagian dan Staff yang terlibat dalam perawatan bangunan gedung, Eksekutif/Staff Profesional yang ingin mengetahui seluk-beluk perawatan bangunan gedung di rumah sakit.
METODOLOGI PELATIHAN
Pelatihan dikemas dengan baik sehingga diharapkan peserta pelatihan bisa mengikuti pelatihan dengan tetap fokus dan bersemangat, metode yang digunakan antara lain penjelasan ceramah, teori, workshop, pembahasan studi kasus, permainan, video
TRAINER/INSTRUKTUR
KARYA Training Center Consultant & Team
Referensi
- RS Juanda Kuningan (Jl. Ir. H. Juanda No.207, Purwawinangun, Kec. Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat)
- RSUD KRATON KAB PEKALONGAN (Jl. Veteran No.31, Dukuh, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah)
- RSBP BATAM (Tj. Pinggir, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau)
- RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka (Jl. Sudirman, Larantuka, Sarotari, Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Tim.)
- RS Kasih Herlina Sorong (Jl. Selat Makasar No. 7, Remu Selatan, Sorong Papua)
- UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA (Jl. Pawiyatan Luhur Sel. IV No.1, Bendan Duwur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah )










