PENGANTAR Pelatihan Dasar K3
Pelatihan Dasar K3 – Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
Oleh Karena itu, refresh standard dan prosedur kerja sangat penting dilakukan melalui traininig K3 dari waktu ke waktu, secara periodik.
TUJUAN Pelatihan Dasar K3
- Memberikan kesadaran dan pemahaman terhadap arti pentingnya K3 di tempat kerja
- Membentuk sikap dan kepedulian terhadap budaya K3 di lingkungan kerja serta di kehidupan sehari-hari
- Menciptakan budaya kerja yang sehat dan aman yang mampu mengurangi kerugian organisasi (perusahaan) terkait dengan kasus-kasus kecelakaan kerja dilingkungan kerja dan konKarya darurat (Kebakaran/peledakan) yang merugikan perusahaan.
- Membentuk safety leader untuk selalu mengajak dan selalu mengingatkan untuk bekerja berdasar K3.
MATERI Pelatihan Dasar K3
- Dasar-dasar keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
- Peraturan perundangan terkait K3
- Dasar-dasar identifikasi bahaya & Penilaian Resiko
- Dasar-dasar pencegahan kecelakaan kerja
- Dasar-dasar budaya selamat (safety behavior)
- Dasar-dasar sistem manajemen keselamatan & kesehatan kerja
- Emergency Response
- Permit work system
- Job Safety Analysis
METODE
- Teori
-Workshop
DURASI
2 hari ( 09.00 – 16.00)
INSTRUKTUR
Margaretha Lelyana, SKM., MKM
Pendidikan beliau adalah Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia serta Magister Public Health. Pernah bekerja di RS Pelni sebagai bagian dari K3, PPI.
Sumiarsih, Skep, Ners, MKM
Pendidikan beliau adalah Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia serta Magister Public Health. Pernah bekerja di RS Pluit, RS Medistra, dosen di AKPER Yaspen Tugu Ibu serta di PHI dan AKPER Jakarta.
Referensi
- RSUD Siak
- RS Bali Mandaran
- PT. SWABIN GATRA










