Training AKREDITASI KLINIK
PENGANTAR
Akreditasi merupakan penilaian fasilitas kesehatan oleh Komisi Akreditasi agar fasilitas kesehatan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai standar. Belum dilakukanya akreditasi berdampak pada mutu kinerja Klinik Pratama, kepuasan pasien, kualitas SDM, keamanan SDM dan keberlanjutan kerjasama antara Klinik Pratama dengan BPJS. Berdasarkan Peraturan Kementrian Kesehatan RI No. 99 Tahun 2015, Pelayanan kesehatan di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilaksanakan secara berjenjang, berawal dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kemudian melakukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkatan Lanjut (FKRTL). Saat ini FKTP perlu menerapkan upaya pengendalian untuk meningkatkan kualitas serta kinerja sesuai standar karena mempengaruhi kepuasan pasien. Selain itu FKTP juga merupakan fasilitas kesehatan yang dapat dijangkau oleh masyarakat dengan mudah (Falentine, 2018). Hal ini dibuktikan dengan jumlah kepesertaan BPJS sampai dengan bulan Januari tahun 2021 sudah mencapai 223.470.668 jiwa (BPJS, 2021). Klinik Pratama merupakan salah satu fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yaitu pelayanan medis dasar maupun pelayanan medis khusus. Dalam menjamin pengendalian peningkatkan mutu dan kinerja Klinik Pratama secara berkesinambungan dapat dilakukan melalui akreditasi. Akreditasi merupakan penilaian fasilitas kesehatan oleh komisi akreditasi FKTP agar fasilitas kesehatan memberikan pelayanan yang berkualitas dan sesuai standar yang berlaku (Dirjen Bina Upaya Kesehatan, 2015). Selain untuk meningkatkan pengendalian mutu dan kinerja, akreditasi juga bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antar SDM (Sumber Daya Manusia), keterampilan dan keamanan SDM saat bekerja, dan dapat mewujudkan fasilitas kesehatan yang unggul dalam pelayanan dan administrasi (Kemenkes RI, 2015). Penyelenggaraan akreditasi Klinik Pratama merupakan perwujudan dari Rencana Strategis Kemenkes tahun 2020 – 2024 yaitu
indikator sasaran FKTP yang sesuai standar harus mencapai 100%, dan juga bentuk realisasi untuk menerapkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 Tahun 2019 terkait kewajiban akreditasi klinik dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 99 Tahun 2015 terkait fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS harus terakreditasi.
TUJUAN TRAINING AKREDITASI KLINIK
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tentang akreditasi klinik, persiapan dan implementasi akreditai klinik, serta memahami tentang peningkatan mutu klinik dan keselamatan pasien.
MATERI TRAINING AKREDITASI KLINIK
- Gambaran umum akreditasi klinik
- Persiapan dan implementasi akreditasi klinik
- Kepemimpinan dan manajemen klinik
- Layanan Klinis yang berorientasi pasien
- Manajemen penunjang layanan klinis
- Peningkatan mutu klins dan keselamatan pasien
TRAINER
KARYA Training Center Konsultan & Team
SASARAN PESERTA
Peserta pelatihan adalah TIM KLINIK










